LPS turunkan tingkat bunga penjaminan menjadi 4,25%

Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 25 Februari 2021 hingga 28 Mei 2021.

Suasana transaksi perbankan di sebuah bank di The Breez,Serpong, Tangerang, Banten. Foto Antara/Muhammad Iqbal/ama.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Rapat Dewan Komisioner (RDK), menetapkan kebijakan menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum dan BPR, masing-masing sebesar 25 basis point (bps) serta menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing pada bank umum sebesar 25 bps.

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum ditetapkan menjadi sebesar 4,25% dan untuk valuta asing pada bank umum sebesar 0,75%. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR menjadi sebesar 6,75%. 

Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 25 Februari 2021 hingga 28 Mei 2021. Selanjutnya, LPS akan tetap melakukan monitoring dan membuka ruang evaluasi atas tingkat bunga penjaminan sebelum akhir periode tersebut sesuai dinamika kondisi perekonomian dan perbankan.

Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menyampaikan, kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS tersebut, didasarkan pada pertimbangan arah suku bunga simpanan perbankan yang terus menunjukkan tren penurunan.

Pertimbangan lainnya adalah, kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif longgar, serta perkembangan terkini dari pemulihan perekonomian yang memerlukan dukungan berupa sinergi kebijakan dari otoritas keuangan.