Maju mundur kebijakan dan terseoknya sektor pariwisata

Kebijakan pemerintah yang tiba-tiba demi memutus penularan Coronavirus membuat sektor transportasi dan pariwisata kian lesu.

Ilustrasi Alinea.id/Bagus Priyo.

Angin segar yang dinantikan sektor pariwisata pada liburan akhir tahun akhirnya berhenti berhembus. Pemerintah mendadak kembali menarik tuas rem darurat. 

Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan kepala daerah di seluruh Indonesia untuk melaksanakan berbagai kebijakan yang bertujuan mengerem laju penularan Coronavirus. Titah itu disampaikan dalam Rapat Online tentang Persiapan Menyambut Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang diselenggarakan pada 17 Desember 2020 lalu.

Salah satunya, pelancong harus melakukan uji rapid antigen yang mahal. Bahkan, khusus untuk masyarakat yang ingin terbang ke Bali diharuskan untuk menyertakan bukti negatif Covid-19 dengan hasil uji Polymerase Chain Reaction (PCR).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan kebijakan untuk menyertakan hasil rapid antigen dan PCR selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) bertujuan agar penerapan protokol kesehatan tetap berjalan. Ini seiring dengan upaya pemulihan ekonomi yang terus dilakukan pemerintah. 

Selain itu, kebijakan wajib tes PCR dan rapid antigen, serta pembatasan-pembatasan lainnya yang diterapkan di transportasi umum juga dilaksanakan untuk menjalankan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Serap anggaran untuk pembangunan agar ekonomi tetap berjalan, tapi juga tetap menjaga protokol kesehatan,” tutur Budi dalam konferensi press secara daring, Rabu (23/12) lalu.