Manfaat UU Perlindungan Konsumen bagi Pelaku Usaha

Undang-undang perlindungan konsumen, tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat sebagai pelannggan, tetapi juga bagi para pelaku usaha.

Manfaat UU Perlindungan Konsumen bagi Pelaku Usaha / Eka Setiyaningsih

Undang-undang perlindungan konsumen, tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat sebagai pelannggan, tetapi juga bagi para pelaku usaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey, mengatakan perlindungan konsumen yang terdapat dalam Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1999 sama dengan perlindungan pelaku usaha dasarnya adalah azas ekonomi atau azas mendapatkan laba. 

“Ada empat azas 1M4K untuk diingat sebagai pelaku usaha atau konsumen,” ujar Roy pada acara Penyebarluasan Pemahaman Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perlindungan Konsumen Produk Pertanian, Kimia dan Aneka yang digelar di Curacau Room, Mall Kota Kasablanka, Jakarta (6/4).

Azas tersebut di antaranya adalah azas manfaat. Roy menjelaskan bahwa dalam proses perdagangan bukan hanya konsumen yang mendapatkan manfaat, akan tetapi pelaku usaha pun akan mendapatkan manfaatnya.

Selanjutnya adalah azas keadilan, bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.