sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Manfaat UU Perlindungan Konsumen bagi Pelaku Usaha

Undang-undang perlindungan konsumen, tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat sebagai pelannggan, tetapi juga bagi para pelaku usaha.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Sabtu, 07 Apr 2018 01:30 WIB
Manfaat UU Perlindungan Konsumen bagi Pelaku Usaha

Undang-undang perlindungan konsumen, tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat sebagai pelannggan, tetapi juga bagi para pelaku usaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey, mengatakan perlindungan konsumen yang terdapat dalam Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1999 sama dengan perlindungan pelaku usaha dasarnya adalah azas ekonomi atau azas mendapatkan laba. 

“Ada empat azas 1M4K untuk diingat sebagai pelaku usaha atau konsumen,” ujar Roy pada acara Penyebarluasan Pemahaman Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perlindungan Konsumen Produk Pertanian, Kimia dan Aneka yang digelar di Curacau Room, Mall Kota Kasablanka, Jakarta (6/4).

Azas tersebut di antaranya adalah azas manfaat. Roy menjelaskan bahwa dalam proses perdagangan bukan hanya konsumen yang mendapatkan manfaat, akan tetapi pelaku usaha pun akan mendapatkan manfaatnya.

Selanjutnya adalah azas keadilan, bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

“Azas tersebut meminimalisir ketimpangan kualitas produk, pengiriman produk serta memberikan service yang baik sehingga tidak ada persaingan yang tidak sehat,” pungkas Roy.

Selain itu, terdapat pula azas keselamatan atau keamanan dari produk atau jasa. Kemudian azas kepastian, yaitu kepastian hukum untuk para pelaku dan konsumen. Terakhir adalah azas keseimbangan.

Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mendorong pelaku usaha untuk tertib niaga agar konsumen dapat terlindungi.

Sponsored

Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Srie Agustina, mengajak pelaku usaha dan konsumen untuk tertib niaga dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap konsumen serta pelaku usaha. 

Dirinya mengatakan jika ingin memproduksi dan memperdagangkan produk di Indonesia harus tertib niaga. Hal itu disampaikan pada acara “Penyebarluasan Pemahaman Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perlindungan Konsumen Produk Pertanian, Kimia dan Aneka" yang digelar di Curacau Room, Mall Kota Kasablanka, Jakarta (6/4).

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat serta meningkatkan produksi dan penggunaan produk dalam negeri. Selain itu, juga mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap Srie.

Srie meminta pelaku usaha memahami aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk menghindari berbagai bentuk pelanggaran. “Menteri Perindustrian juga sudah mewajibkan untuk memenuhi SNI,” imbuhnya.

Produk yang ingin diperdagangkan seharusnya dapat menenuhi dua hal seperti yang diungkapkan Srie, bahwa harus memenuhi UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen. Sehingga, pelaku usaha maupun konsumen harus memahami UU tersebut.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Wahvu Widayat, juga menyampaikan perlunya dukungan berbagal pihak dalam pengawasan barang beredar untuk melindungi konsumen. 

”Kemendag memerlukan dukungan instansi terkait agar pelaku usaha benar-benar memahami dan mengerti ketentuan perlindungan konsumen, pengawasan barang, dan penegakan hukum. Diharapkan para pelaku usaha mematuhi ketentuan perundang-undangan yang ada khususnya bidang perlindungan konsumen,” ujar Wahyu. 

Berita Lainnya
×
tekid