Masih minim, insentif perpajakan baru terserap 24,6%

Sri Mulyani memastikan insentif akan terus digenjot untuk mendukung pemulihan sektor usaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto Antara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi insentif perpajakan yang diberikan pemerintah untuk mendukung sektor usaha masih rendah, yaitu sebesar Rp30 triliun atau 24,6% dari pagu sebesar Rp120,6 triliun.

“Insentif perpajakan yang kami berikan Rp120,6 triliun, sampai hari ini jumlah yang digunakan masih terealisasi di bawah Rp30 triliun atau 24,6%,” katanya dalam acara Spectaxcular via daring, Jumat (23/10).

Dia menguraikan, realisasi tersebut di antaranya berasal dari insentif pajak untuk karyawan berupa pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang terealisasi Rp2,18 triliun.

Kemudian, pembebasan PPh 22 impor yang terealisasi hingga Rp7,3 triliun, potongan PPh Pasal 25 impor terealisasi sebesar Rp10,2 triliun, dan diberlakukannya percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dia melanjutkan, meskipun penerimaan perpajakan mengalami kontraksi yang sangat dalam, mencapai 17% hingga Oktober 2020, namun dia memastikan bahwa insentif akan terus digenjot untuk mendukung pemulihan sektor usaha.