Masyarakat masih diminta sadar legalitas dalam berinvestasi

Tanpa kehati-hatian, calon investor bisa terjebak dalam investasi bodong yang merugikan.

Ilustrasi. Freepik

Akademisi perbankan memandang kemajuan pesat teknologi digital menghadirkan ragam investasi dalam bentuk digital. Selain itu, investasi digital juga merambah ke semua lini usia.

Investasi digital menawarkan banyak kemudahan dan bisa menjadi sarana investasi jangka panjang. Namun, tanpa kehati-hatian, calon investor bisa terjebak dalam investasi bodong yang merugikan. 

Dosen Bisnis dan Marketing UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Deny Yudiantoro, mengingatkan ragam investasi bodong yang juga banyak ditawarkan kepada masyarakat. Menurut dia, agar tidak terjebak pada tawaran investasi bodong, perlu dipastikan dua hal, yaitu legalitas dan logis. 

Legalitas adalah apakah perusahaan tersebut terdaftar dan memiliki izin hukum resmi, kemudian logis menyangkut rasionalitas bagi hasil dari investasi tersebut.

“Beberapa ciri investasi bodong atau ilegal adalah menjanjikan keuntungan yang besar dalam waktu singkat; menjanjikan bonus dari hasil perekrutan anggota baru; klaim tanpa resiko; atau legalitas yang tak jelas,” kata Deny dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (21/11).