Mau ikut sertifikasi halal bagi UMK, ini syaratnya

Kewajiban sertifikat halal diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ilustrasi sertifikasi halal/Alinea.id/Dwi Setiawan

Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati tahun 2021 telah digulirkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Program fasilitasi ini diberikan secara khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki menjelaskan, peserta program Sehati adalah UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal. Kewajiban sertifikat halal diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Ia menyontohkan UMK dengan produk makanan dan minuman. 

"Produk makanan dan minuman juga merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana telah diberlakukan sejak 17 Oktober 2019 hingga tanggal 17 Oktober 2024," jelas Mastuki, disitat dari kemenag,go.id, Kamis (16/9).

Untuk mengikuti program Sehati, kata Mastuki, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK. Baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus. Ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK, yaitu: