OJK: Mayoritas fintech ilegal asing berasal dari China, Rusia, dan Korsel

Perusahaan fintech ilegal asing yang berasal dari China terbanyak atau sebesar 10%.

OJK menyatakan mayoritas fintech ilegal asing berasal dari China, Rusia, dan Korsel. (Pixabay)

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan mayoritas perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) ilegal asing berasal dari China, Rusia dan Korea Selatan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan perusahaan fintech ilegal asing yang berasal dari China sebanyak 10%, atau 23 perusahaan dari total 231 perusahaan asing dan domestik yang dihentikan kurun Januari-Februari 2019.

“China kebanyakan," ujar dia di Jakarta, Rabu (13/2).

Menurut Tongam, sangat tidak mudah untuk membasmi perusahaan fintech ilegal asing. Sebab, perusahaan tersebut bekerja secara virtual dan dapat berganti-ganti nama dengan mudah. Satgas baru mengetahui lokasi dan identitas perusahaan tersebut ketika penyidik kriminal siber dari kepolisian sudah turun tangan.

"Kebanyakan mereka virtual kita tidak tahu servernya. Kita baru tahu kalau masuk penyidikan kepolisian," ujar Tongam.