Mbalelo, Pemprov Jakarta tutup sementara 3 perusahaan

Juga terdapat 26 perkantoran yang ditutup sementara karena ditemukan kasus positif Covid-19.

Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sementara 29 perusahaan lantaran terjadi penularan coronavirus baru (Covid-19) per Selasa (4/8). Sebanyak tiga di antaranya dengan alasan melanggar protokol kesehatan.

"Iya, 26 karena Covid, tiga karena melanggar protokol. Kalau yang Covid, itu karena salah satu atau lebih karyawannya sudah terdeteksi positif Covid-19," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans), dan Energi Jakarta, Andri Yansyah, Rabu (5/8).

Perusahaan yang diperkenankan beroperasi di tengah pandemi diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan. Ketentuan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Disnakertrans Energi Jakarta Nomor 1477 Tahun 2020.

Pelanggaran yang dilakukan ketiga perusahaan itu berupa karyawan yang masuk kantor melampaui 50%. Sebelum ditutup sementara, mereka telah diberikan peringatan sebanyak dua kali dan tetap melanggar.

"Kita kasih peringatan satu, peringatan dua. Masih bandel, terpaksa kita tutup untuk sementara," tegasnya.