sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mbalelo, Pemprov Jakarta tutup sementara 3 perusahaan

Juga terdapat 26 perkantoran yang ditutup sementara karena ditemukan kasus positif Covid-19.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 05 Agst 2020 15:34 WIB
<i>Mbalelo</i>, Pemprov Jakarta tutup sementara 3 perusahaan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sementara 29 perusahaan lantaran terjadi penularan coronavirus baru (Covid-19) per Selasa (4/8). Sebanyak tiga di antaranya dengan alasan melanggar protokol kesehatan.

"Iya, 26 karena Covid, tiga karena melanggar protokol. Kalau yang Covid, itu karena salah satu atau lebih karyawannya sudah terdeteksi positif Covid-19," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans), dan Energi Jakarta, Andri Yansyah, Rabu (5/8).

Perusahaan yang diperkenankan beroperasi di tengah pandemi diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan. Ketentuan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Disnakertrans Energi Jakarta Nomor 1477 Tahun 2020.

Pelanggaran yang dilakukan ketiga perusahaan itu berupa karyawan yang masuk kantor melampaui 50%. Sebelum ditutup sementara, mereka telah diberikan peringatan sebanyak dua kali dan tetap melanggar.

"Kita kasih peringatan satu, peringatan dua. Masih bandel, terpaksa kita tutup untuk sementara," tegasnya.

Di sisi lan, Andri enggan membeberkan jumlah karyawan yang terinfeksi SARS-CoV-2 pada 26 perusahaan lainnya. Dirinya hanya menjelaskan, jumlah kasus positif Covid-19 di setiap korporasi beragam.

"Enggak boleh diiniin (diungkap, red). Pokoknya lebih dari satulah dalam satu perusahaan," jelasnya.

Ke-26 perusahaan yang ditutup sementara karena terdapat kasus Covid-19 adalah PT Indosat Tbk, Wisma BSG Abdul Muis (Ditjen Hubla Kemenhub), PT Kimia Farma Tbk, BRI KCU Tanah Abang, PT Link Tone Indonesia, PT Melindo Elang Indah, PPKK Kemensetneg, kantin Wali Kota Jakbar, PTSP Jakbar, dan BCA Multifinance.

Sponsored

Lalu Polres Jakut, Kecamatan Koja, PT Dunia Expedisi Transindo, PT Astra Daihatsu Motor, PT Yamaha Indonesia Motor Mfg, PT Puninar, Tip Top, PT Mitsubishi Krama Yudha Motor, PT PP (Persero) Tbk, BPKP, BNI Life Smesco, BCA (SCBD), KEB Hana Bank, PT Daeyong Comunication Indonesia, PT Kronus Indonesia, dan PT Asiapay Technology Indonesia

Adapun tiga perusahaan pelanggar protokol kesehatan, adalah Proyek Graha Pertamina, PT FAP Agri, dan PT Wintard Jaya

Berita Lainnya

, : WIB

, : WIB
×
tekid