'Melunak', sikap Pemprov DKI soal perusahaan beroperasi saat PSBB

Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, sebelumnya mengancam mencabut izin perusahaan nonesensial yang melanggar. Sekarang justru diperkenankan.

Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap perusahaan pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melunak. Korporasi kini diperkenankan beroperasi.

"Kan, pasti pihak kementerian (Kementerian Perindustrian/Kemenperin, red) juga dalam memberikan izin sudah melalui proses pengkajian," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Jakarta, Andri Yansah, saat dihubungi, Rabu (15/4).

Meski begitu, perusahaan nonesensial tersebut wajib mematuhi prosedur. Diklaim tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

"Perusahaan yang tidak dikecualikan tapi dia mendapat izin dari Kemenperin, kalau dia melaksanakan kegiatannya harus mengacu kepada Pergub 33 Tahun 2020, khususnya di Pasal 10 ayat (2)," jelas dia.

Apabila ketentuan itu dilaksanakan, Andri berjanji, pemprov tidak akan menjatuhkan hukuman. "Ya, tidak kena sanski."