Menanti Jokowi dan pejabat negara potong gaji

Sejumlah presiden dan pejabat negara tetangga sukarela memotong gaji demi penanganan Covid-19. Bagaimana dengan Indonesia?

Sejumlah presiden dan pejabat negara tetangga dengan sukarela potong gaji demi penanganan Covid-19. Alinea.id/Oky Diaz.

Teka-teki THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjawab sudah. Sepekan lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan golongan ASN apa saja yang akan mendapatkan THR serta gaji ke-13 dan mana yang tidak.

Keputusan itu kemudian diumumkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui sebuah unggahan di akun Instagramnya @smindrawati. Ani, sapaan akrab Menkeu itu, menulis seluruh ASN setara eselon III dan di bawahnya serta pensiunan bakal tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini.

Komponen THR tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat, akan tetapi tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

“Presiden telah menetapkan bahwa THR tahun 2020 akan dibayarkan kepada seluruh ASN, TNI (Tentara Nasional Indonesia), dan Polri (Polisi Republik Indonesia) untuk eselon III ke bawah,” tulis Ani, Rabu (15/4).