Menanti kucuran investasi dari SWF

Dana investasi dari Indonesia Investment Authority (INA) ditargetkan bisa melepas ketergantungan proyek infrastruktur pemerintah dari utang.

Ilustrasi Alinea.id/Bagus Priyo.

Sovereign Wealth Fund (SWF) atau di Indonesia disebut Lembaga Pengelola Investasi (LPI) akhirnya resmi berdiri pada akhir 2020 lalu. Lembaga ini difungsikan sebagai akselerator investasi dan penguatan ekonomi.

LPI yang kemudian bernama Indonesia Investment Authority atau INA, diberi kewenangan khusus oleh Presiden untuk mengelola investasi Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, LPI diperbolehkan untuk melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan dan menjalankan kegiatan pengelolaan aset.

Kemudian, melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund), menentukan calon mitra investasi, memberikan dan menerima pinjaman, dan/atau menatausahakan aset.

Payung hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi (PP 74/2020). PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan pembentukan LPI.

Sebagai akselerator investasi, LPI bersama mitra investor akan membiayai proyek-proyek nasional dan memanfaatkan aset domestik strategis. “Dengan model bisnis tersebut, INA dan mitra investor bersama-sama melakukan penyertaan kepada perusahaan patungan (fund) sesuai kesepakatan bersama,” kata Juru Bicara LPI, Masyita Cristallin kepada Alinea.id, Jumat (26/3).