Mendag ajak iDEA bahas kewajiban produk UKM di e-commerce

Pelaku e-commerce membahas teknis jenis usaha kecil menengah (UKM) yang nantinya bisa go online atau berdagang di marketplace besar .

Kementerian Perdagangan dan pelaku e-commerce membahas teknis jenis usaha kecil menengah (UKM) yang nantinya bisa go online atau berdagang di marketplace. (Cantika Adinda/Alinea.id)

Kementerian Perdagangan menggandeng Asosiasi E-commerce Indonesia untuk bersama-sama membahas kewajiban pelaku e-commerce menjual produk dalam negeri. Langkah tersebut diharapkan bisa menjadi tahapan awal mewadahi semua usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). 

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pihaknya dan pelaku e-commerce membahas teknis jenis usaha kecil menengah (UKM) yang nantinya bisa go online atau berdagang di marketplace besar di Indonesia.

Hal itu perlu dilakukan mengingat era digital tidak bisa dihentikan. Kemendag juga terus mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) lebih teratur. Selai itu juga memberikan keuntungan bagi pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan industri dari dalam negeri.

Kementerian Perdagangan juga berencana mengajak Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta pelaku industri kecil menengah di seluruh Indonesia.

Pelaku e-commerce memang seharusnya lebih peduli dan membiarkan produk UMKM dalam negeri muncul. Sekaligus bisa memasarkan melalui marketplace yang ada. Sebab, selama ini belum banyak produk UMKM dijual di marketplace.