Mendag: PSBB boleh, asal jangan ganggu jalur distribusi

Setiap daerah yang menerapkan PSBB harus memastikan kelancaran jalur distribusi dan logistik.

Pekerja menurunkan muatan dari kapal di Pelabuhan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat (12/10/2018)./AntaraFoto

Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta pada 14 September tidak boleh menghalangi jalur distribusi. Jalur distribusi harus tetap berjalan agar rantai pasok atau supply chain tidak terganggu, sehingga kebutuhan industri dan dunia usaha dapat terus terpenuhi, dan kebutuhan masyarakat terjaga.

"Dalam situasi PSBB ada hal-hal yang tidak boleh terhalangi, yaitu jalur distribusi. Jalur distribusi ini di setiap PSBB tetap berjalan agar supply chain tidak terganggu," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam Rakornas Kadin secara daring, Kamis (10/9).

Oleh karena itu, kata dia, setiap daerah yang menerapkan PSBB harus memastikan kelancaran jalur distribusi dan logistik. Hal itu dilakukan untuk menjaga konsumsi masyarakat agar tetap tumbuh. Apalagi, lebih dari 50% komponen penyumbang produk domestik bruto (PDB) Indonesia berasal dari konsumsi.

"Setiap wilayah yang memberlakukan PSBB harus memberikan kelancaran jalur distribusi, termasuk logistik, supaya usaha dan perekonomian tetap berjalan. PDB kita 50% konsumsi. Kalau distribusi ini tidak lancar akan mengganggu PDB kita," ujarnya.

Di lain sisi, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani mengatakan, penerapan PSBB akan menjadi tantangan tersendiri bagi dunia usaha dalam beradaptasi dan berinovasi di tengah pandemi.