close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Armada  PT Pertamina Patra Niaga untuk mengangkut solar. Foto petroniagasolutions.com/
icon caption
Armada PT Pertamina Patra Niaga untuk mengangkut solar. Foto petroniagasolutions.com/
Bisnis
Jumat, 07 Januari 2022 16:31

BPH Migas tunjuk Pertamina Patra Niaga dan AKR Corporindo salurkan solar

BPH Migas sesuai dengan tugasnya mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM.
swipe

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menugaskan PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk menyalurkan minyak solar (Gasoil) sebesar 15.1 Juta KL.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan penugasan penyediaan dan pendistribusian kuota volume penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) kepada PT Pertamina (Persero) cq PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk.

“Penetapan kuota ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan negara," kata Erika Retnowati dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (7/1).

Adapun kuota yang disalurkan sebesa disalurkan pada 2022, terbagi menjadi minyak tanah (kerosene) sebesar 480.000 KL. 

"Penetapan kuota ini didasarkan kepada tiga variabel dasar perhitungan, antara lain, usulan Kebutuhan JBT Minyak Solar 2022 dari pemda, data realisasi penyaluran JBT Minyak Solar PT Pertamina (Persero) dan PT AKR 2021 dan rumusan formula yang sesuai dengan kesepakatan rapat bersama stakeholder," ujar Erika.

Dalam regulasi tersebut, mengatur pula apabila terjadi peningkatan kebutuhan atau gangguan distribusi pada suatu daerah kabupaten atau kota.

"Dalam perubahan kuota suatu wilayah, Pertamina wajib melaporkan kepada BPH Migas. Paling lambat satu bulan setelah perubahan. Yang terpenting adalah tepat sasaran penyalurannya, sehingga kuota JBT dikonsumsi oleh yang berhak," tambah Erika.

Selain itu, hasil Sidang Komite BPH Migas juga memutuskan volume penyaluran JBT yang melebihi kuota tidak akan diakui sebagai JBT dan dihitung sebagai JBU.

Nantinya, pihak dari PT Pertamina (Persero) cq PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk dapat melakukan penyesuaian kuota antarpenyalur dalam satu tingkat wilayah kabupaten dan kota. Tetapi sampai saat ini diketahui BPH Migas sudah bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat.

Sebagai informasi, penetapan penugasan penyediaan dan pendistribusian kuota volume penyaluran JBT, tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 102/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 dan Nomor 103/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 tanggal 27 Desember 2021. 

“BPH Migas sesuai dengan tugasnya mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM serta memastikan JBT Solar diberikan kepada yang berhak dan tepat sasaran,” kata dia.

img
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan