Mendag: PSBB boleh, asal jangan ganggu jalur distribusi
Setiap daerah yang menerapkan PSBB harus memastikan kelancaran jalur distribusi dan logistik.

Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta pada 14 September tidak boleh menghalangi jalur distribusi. Jalur distribusi harus tetap berjalan agar rantai pasok atau supply chain tidak terganggu, sehingga kebutuhan industri dan dunia usaha dapat terus terpenuhi, dan kebutuhan masyarakat terjaga.
"Dalam situasi PSBB ada hal-hal yang tidak boleh terhalangi, yaitu jalur distribusi. Jalur distribusi ini di setiap PSBB tetap berjalan agar supply chain tidak terganggu," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam Rakornas Kadin secara daring, Kamis (10/9).
Oleh karena itu, kata dia, setiap daerah yang menerapkan PSBB harus memastikan kelancaran jalur distribusi dan logistik. Hal itu dilakukan untuk menjaga konsumsi masyarakat agar tetap tumbuh. Apalagi, lebih dari 50% komponen penyumbang produk domestik bruto (PDB) Indonesia berasal dari konsumsi.
"Setiap wilayah yang memberlakukan PSBB harus memberikan kelancaran jalur distribusi, termasuk logistik, supaya usaha dan perekonomian tetap berjalan. PDB kita 50% konsumsi. Kalau distribusi ini tidak lancar akan mengganggu PDB kita," ujarnya.
Di lain sisi, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani mengatakan, penerapan PSBB akan menjadi tantangan tersendiri bagi dunia usaha dalam beradaptasi dan berinovasi di tengah pandemi.
“PSBB jadi tantangan tersendiri bagi dunia usaha terutama di Jakarta bagaimana melakukan navigasi, beradaptasi, kreasi, inovasi secara baik dan benar sehingga dapat bertahan,” ujarnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB