Mendikbud Nadiem: 50% dana BOS untuk gaji guru honorer

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan Program dan Kebijakan Pendidikan Tinggi bertajuk Merdeka Belajar: Kampus Belajar di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Foto Antara/Aprillio Akbar.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim akan mengalihkan maksimal separuh atau 50% dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar gaji guru honorer.

Nadiem mengungkapkan pengalihan dana BOS tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Hal ini penting untuk menciptakan sistem pengajaran yang baik. Selama ini, kata Nadiem, guru honorer hanya mendapatkan gaji yang sangat minim. 

"Kalau guru merasa stress dan tidak diperhatikan kesejahteraan dan bahkan susah untuk beli makanan, maka tidak akan ada peningkatan kualitas pembelajaran," katanya saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2).

Nadiem juga menuturkan dana BOS tersebut nantinya akan langsung diberikan kepada sekolah. Nantinya, kepala sekolah yang akan menentukan siapa saja guru honorer yang berhak mendapatkan dan BOS tersebut.

Kepala sekolah juga memiliki hak prerogatif untuk menentukan kriteria yang digunakan dalam menilai guru honorer yang berhak mendapat gaji dari dana BOS.