sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mendikbud Nadiem: 50% dana BOS untuk gaji guru honorer

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 10 Feb 2020 19:37 WIB
Mendikbud Nadiem: 50% dana BOS untuk gaji guru honorer

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim akan mengalihkan maksimal separuh atau 50% dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar gaji guru honorer.

Nadiem mengungkapkan pengalihan dana BOS tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Hal ini penting untuk menciptakan sistem pengajaran yang baik. Selama ini, kata Nadiem, guru honorer hanya mendapatkan gaji yang sangat minim. 

"Kalau guru merasa stress dan tidak diperhatikan kesejahteraan dan bahkan susah untuk beli makanan, maka tidak akan ada peningkatan kualitas pembelajaran," katanya saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2).

Nadiem juga menuturkan dana BOS tersebut nantinya akan langsung diberikan kepada sekolah. Nantinya, kepala sekolah yang akan menentukan siapa saja guru honorer yang berhak mendapatkan dan BOS tersebut.

Kepala sekolah juga memiliki hak prerogatif untuk menentukan kriteria yang digunakan dalam menilai guru honorer yang berhak mendapat gaji dari dana BOS.

"Ini langkah yang dilakukan oleh Kemendikbud untuk memberikan upah yang layak. Yang dapat menentukan siapa guru honorer yang layak mendapatkan dana bos tersebut adalah kepala sekolah karena mengetahui situasi masing-masing," ucap Nadiem.

Nadiem menekankan alokasi gaji untuk honorer dibatasi maksimal 50% dari anggaran dana BOS yang disalurkan pemerintah sebesar Rp54,3 triliun dana. Namun, pada praktik di lapangan, bisa saja alokasinya lebih rendah karena akan menyesuaikan kebutuhan dari masing-masing sekolah untuk mendorong peningkatan kualitas pengajarannya.

"Mengenai dana BOS untuk gaji honorer itu 50% kan maksimal. Itu hak kepala sekolah untuk menggunakannya. 0% juga bisa tapi maksimal 50%," jelasnya.

Sponsored

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan mengucurkan dana BOS sebesar Rp54,3 triliun bagi 45,4 juta siswa pada 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dana ini meningkat 6,03% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp51,23 triliun.

"Dana BOS dihitung berdasarkan per kepala siswa. BOS ada tiga jenis, BOS reguler, BOS kinerja, dan BOS afirmasi," ujar dia.

Sri mengungkapkan skema penyaluran dana BOS pada 2020 juga akan diubah dari empat kali menjadi tiga kali.

"Untuk timing (waktunya) tahap pertama akan disalurkan pada Januari 2020. Tahap dua pada April, dan tahap tiga September," jelasnya.

Sementara, besaran dana yang akan diterima untuk tiap siswa dari jenjang sekolah dasar (SD) meningkat dari Rp800.000 per bulan pada 2019, menjadi Rp900.000 tahun 2020. Untuk SMP dari Rp1 juta di 2019 per siswa, menjadi Rp1,1 juta pada 2020.

Sementara, SMA meningkat dari Rp1,4 juta menjadi 1,5 juta; untuk SMK dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta; dan pendidikan khusus tetap sebesar Rp2 juta.

"Peningkatan ini terjadi seiring dengan meningkatnya alokasi anggaran dana BOS pada tahun 2020," ujarnya.

Penyaluran dana BOS pada 2020 akan dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah dengan tujuan untuk memangkas birokrasi, sehingga sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan Dana BOS tersebut untuk operasional di sekolah.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid