Mengapa saham TRUB dihapus dari bursa efek?

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan akan menghapus pencatatan saham (delisting) PT Truba Alam Manunggal Tbk. (TRUB).

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan akan menghapus pencatatan saham (delisting) PT Truba Alam Manunggal Tbk. (TRUB). Ketetapan itu berlaku efektif pada 12 September 2018 mendatang. / Istimewa

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan akan menghapus pencatatan saham (delisting) PT Truba Alam Manunggal Tbk. (TRUB). Ketetapan itu berlaku efektif pada 12 September 2018 mendatang.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, alasan bursa mengambil putusan tersebut dengan mempertimbangkan sisi keberlangsungan bisnis perusahaan. Sebelumnya, pihak bursa telah memberikan kesempatan kepada TRUB untuk memperbaiki bisnis perseroan. Sayangnya, bursa tidak melihat upaya tersebut.

"Nah, kita sudah berikan kesempatan perbaikan going concern, tapi kami tidak melihat perbaikan hingga hari ini makanya kami lakukan delisting," kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/9).

Menurutnya, sebagai perusahaan tercatat TRUB dinilai tidak bisa memenuhi kewajibannya, yaitu memiliki rancangan bisnis ke depan.

"Terkait perusahaan tercatat tentunya kami mengharapkan adanya future prospect karena dari sini mereka bisa generate income dan bisa diatribusikan lagi kepada pemegang saham," terang Nyoman.