Mengintip kesiapan industri melindungi data pribadi jelang pengesahan RUU PDP

Setiap pelaku industri ekonomi digital akan diwajibkan melindungi data pribadi pelanggan seiring akan berlakunya UU PDP.

Ilustrasi perlindungan data pribadi. Freepik

Executive Director Indonesia Services Dialogue (ISD) Council, Devi Ariyani, menilai, rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) merupakan langkah penting. Pangkalnya, menjadi milestone dalam memberikan koridor tata kelola untuk informasi data yang baik selain menjadi payung hukum bagi pelaku usaha yang menghimpun data pribadi.

Di dalam RUU PDP, Devi menjelaskan, tercantum kewajiban bagi pengendali data atas pemenuhan hak pemilik data. Misalnya, pembaruan atau perbaikan data pribadi, penghentian atau pemrosesan data pribadi, serta pemberian akses dan rekam jejak data pribadi.

"RUU PDP juga mewajibkan penunjukan data protection officers (DPO) atau petugas yang melaksanakan fungsi perlindungan data pribadi dan pemenuhan hak pemilik data pribadi," jelasnya dalam paparannya dalam "Diskusi Publik Kesiapan Industri dalam Menyongsong RUU PDP", Jumat (9/9).

Menurut Devi, kewajiban-kewajiban ini harus dipenuhi pelaku usaha yang melakukan pengumpulan data pribadi. ISD Council pun berjanji bakal memberikan atensi khusus agar para pelaku usaha menjalankan mandat tersebut.

"Ini menjadi perhatian kami untuk melihat kapasitas dan kapabilitas pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban-kewajiban tadi agar tercapai tingkat kepatuhan yang baik," imbuhnya.