METI sebut DMO batu bara mestinya tidak masuk ke RUU EBT

Saat ini pemerintah sedang menyusun peta jalan untuk melaksanakan transisi energi dari energi fosil ke energi terbarukan.

Ilustrasi eksplorasi batu bara. Alinea.id/Bagus Priyo

 

Ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk masuk ke dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Dharma mengatakan, mestinya aturan mengenai DMO tidak masuk ke dalam RUU EBT.

"Hal ini seharusnya merupakan substansi dari UU Minerba atau UU Cipta Kerja yang memang membahas masalah sumber daya batu bara," ungkapnya kepada Alinea.id, Kamis (24/3).

Pihaknya berharap, agar pemerintah tetap bisa konsisten dengan kebijakan energi nasional yang akan meningkatkan peran energi terbarukan. Bukan malah memberikan subsidi pada energi terbarukan yang tidak sejalan dengan upaya mengejar target net zero emission dan transisi energi.