Migor di DIY, tidak hanya langka ada juga praktik pembelian bersyarat

Pembeli minyak goreng diwajibkan untuk membeli produk lainnya.

Pedagang menata minyak goreng curah di kiosnya di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (8/10/2019). Foto Antara/Muhammad Adimaja/wsj/pri.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pemantauan ketersediaan minyak goreng (Migor) di Yogyakarta. Pemantauan dilakukan pada tanggal 24-28 Februari 2022. Dari hasil pemantauan ini ditemukan sejumlah masalah mengenai minyak goreng di pasaran.

Kepala ORI DIY, Budhi Masthuri mengatakan temuan pertama adalah barang di lapangan masih langka. Sebanyak 47,4% dari 122 responden mengaku masih sulit mendapatkan minyak goreng di pasaran. Sementara 25,4% lainnya merasa sangat sulit mendapatkannya.

"Kelangkaan masih terjadi. Sulit artinya cari (minyak goreng) hingga di 1-4 toko. Kalau sangat sulit beda kecamatan belum tentu dapat," paparnya dalam konferensi pers, Selasa (01/3).

Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan Ombudsman di pasar, misalnya saja di Kotagede pedagang mengaku saat stok habis untuk mendapatkan stok selanjutnya harus menunggu cukup lama sehingga ada kesenjangan dan barang menjadi kosong.

Temuan selanjutnya adalah adanya tactic tying atau pembelian dengan syarat, di mana pembeli diwajibkan untuk membeli produk lainnya. Menurutnya sebanyak 23,8% responden mengkonfirmasi adanya praktik ini.