Mitrabara Adiperdana peroleh kontrak baru Rp12,3 triliun

Kesepakatan dilakukan dengan PT Kalimantan Prima persada, anak usaha PT Pamapersada Nusantara

ilustrasi/shutterstock.com

PT Mitrabara Adiperdana Tbk meneken perjanjian kontrak layanan penambangan dan sewa alat pertambangan senilai Rp12,3 triliun untuk jangka waktu 5 tahun.

Sekretaris Perusahaan Mitrabara Adiperdana, Chandra Lautan, mengatakan perpanjangan perjanjian tersebut ditandatangani pada 7 Maret 2018. Kesepakatan dilakukan dengan PT Kalimantan Prima persada, anak usaha PT Pamapersada Nusantara.

"Berdasarkan perpanjangan perjanjian layanan penambangan dan perjanjian sewa menyewa peralatan yang telah ditandatangani perseroan dan PT Kalimantan Prima Persada, kisaran rata-rata tagihan dalam satu tahun berdasarkan harga yang disepakati adalah minimum sebesar US$180 juta," tulisnya dalam keterangan resmi, Jumat (9/3).

Sesuai perjanjian yang akan berlangsung selama lima tahun, total tagihan mencapai US$900 juta atau setara dengan Rp12,3 triliun (kurs Rp13.700 per dollar AS).

Ditandatanganinya perpanjangan perjanjian layanan penambangan dan sewa menyewa alat, emiten bersandi saham MBAP tersebut menunjuk PT Kalimantan Prima Persada sebagai kontraktor untuk menunjang usaha utama perseroan. Terutama dalam kegiatan penambangan tanah buangan dan menyewakan peralatan untuk menunjang kegiatan penambangan batu bara yang dilakukan MBAP.