LPPOM MUI: Masih banyak produk tak bersertifikat halal di pasaran

Tingkat kesadaran masyarakat membeli produk halal meningkat menjadi US$184 miliar pada 2021.

Ilustrasi halal. Istimewa

Tingkat kesadaran masyarakat membeli produk halal meningkat menjadi US$184 miliar pada 2021. Ini berdasarkan Indonesia Halal Market Report ISEF.

Oleh karena itu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mendorong sertifikasi halal oleh produsen. Apalagi, hal tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

"Jadi, memang saat ini landasannya dari undang-undang wajib bersertifikat halal dan kalau tidak bersertifikat halal, artinya memang harus ada keterangannya, apakah produk ini halal atau tidak halal," ujarnya dalam webinar, Rabu (12/1).

Dirinya melanjutkan, ada beberapa produk yang tidak perlu melakukan sertifikasi halal. Ini menyasar produk-produk yang sudah halal sedari awal dan tidak mengalami proses atau alami.

Dicontohkannya dengan produk hasil tambang, yang memungkinkan tanpa proses percampuran dengan bahan-bahan lain dan menyebabkan produk berubah menjadi tidak halal.