sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LPPOM MUI: Masih banyak produk tak bersertifikat halal di pasaran

Tingkat kesadaran masyarakat membeli produk halal meningkat menjadi US$184 miliar pada 2021.

Asyifa Putri
Asyifa Putri Rabu, 12 Jan 2022 13:23 WIB
LPPOM MUI: Masih banyak produk tak bersertifikat halal di pasaran

Tingkat kesadaran masyarakat membeli produk halal meningkat menjadi US$184 miliar pada 2021. Ini berdasarkan Indonesia Halal Market Report ISEF.

Oleh karena itu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mendorong sertifikasi halal oleh produsen. Apalagi, hal tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

"Jadi, memang saat ini landasannya dari undang-undang wajib bersertifikat halal dan kalau tidak bersertifikat halal, artinya memang harus ada keterangannya, apakah produk ini halal atau tidak halal," ujarnya dalam webinar, Rabu (12/1).

Dirinya melanjutkan, ada beberapa produk yang tidak perlu melakukan sertifikasi halal. Ini menyasar produk-produk yang sudah halal sedari awal dan tidak mengalami proses atau alami.

Dicontohkannya dengan produk hasil tambang, yang memungkinkan tanpa proses percampuran dengan bahan-bahan lain dan menyebabkan produk berubah menjadi tidak halal.

"Katakan sayur itu halal, namun begitu diolah dengan bahan-bahan yang lain menjadi suatu produk tertentu membuka peluang menjadi tidak halal," sambungnya.

Dengan demikian, Muti mengatakan, sebagian besar produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal.

Cakupan produk wajib bersertifikat halal tergolong luas. Makanan dan minuman, obat, kosmetik, barang gunaan, produk rekayasa genetika, serta produk biologi dan kimiawi, misalnya.

Sponsored

Terkait pelaksanaannya, tidak serta merta langsung bersertifikat halal karena ada tahapan bagi beberapa produk. Di antaranya, produk makanan dan minuman memiliki masa tenggang 5 tahun sejak kewajiban sertifikasi halal mulai diwajibkan per 2019.

"Ini akan berakhir di 2024. Jadi, dari tahun 2024 sampai tahun selanjutnya itu akan full implemented," jelasnya. "Bagi yang tidak mengikuti tentunya akan mendapat sanksi sesuai dengan UU."

Adapun produk lainnya, seperti obat, kosmetik, produk kimiawi dan produk genetically modified organism (GMO), barang gunaan, dan barang gunaan (kategori alat kesehatan kelas risiko A), sudah mulai bersertifikat halal pada Oktober 2021.

Tantangan sertifikasi halal

Muti mengungkapkan, ada beberapa tantangan dalam proses sertifikasi halal yang menyebabkan jumlah produk bersertifikat halal di pasaran belum marak. Pertama, literasi regulasi rendah akibat minimnya pemahaman dan pengetahuan pelaku UMKM terhadap aturan JPH. 

"Contohnya pada produk farmasi, masih banyak konsumen beranggapan bahwa obat termasuk wilayah darurat sehingga tidak diperlukan sertifikasi halal untuk obat sehingga tidak mendorong perusahaan farmasi untuk segera mensertifikasi halal produknya," ungkapnya.

Kedua, tantangan mencari alternatif bahan halal, seperti kesulitan penggantian bahan yang berasal atau pernah bersinggungan dengan bahan haram bagi produk tertentu. Selain itu, perlu waktu untuk riset dan mendapatkan izin dari otoritas terkait.

Tantangan selanjutnya, pemenuhan persyaratan sertifikat halal untuk bahan, pemisahan fasilitas, adanya bahan baru yang memerlukan fatwa MUI, dan ketersediaan supply chain halal.

Oleh karena itu, LPPOM MUI memberikan beberapa rekomendasi agar semakin banyak produk bersertifikat halal. Di antaranya, menggencarkan sosialisasi dan edukasi regulasi JPH kepada stakeholder, memprioritaskan sertifikasi halal supply chain, dan memberi waktu dalam penerapan persyaratan wajib sertifikasi halal.

Berita Lainnya
×
tekid