KDM menyebut perbedaan upah antarwilayah kerap jadi pemicu kesenjangan kesejahteraan buruh.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM mengusulkan penggantian aturan soal upah minimum kabupaten/kota atau UMK yang berbasis wilayah dengan upah sektoral. Tak lagi berbasis wilayah, menurut Dedi, akan lebih tepat jika upah ditetapkan berbasis jenis industri.
“Bagaimana kalau upah itu sektoral, tapi terpusat dan berlaku sama di seluruh Indonesia,” kata Dedi kepada wartawan selepas menghadiri pembukaan Rakornas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/8) lalu.
Menurut Dedi, selama ini ketimpangan kesejahteraan terjadi karena perbedaan upah yang bisa mencapai lebih dari Rp500 ribu untuk daerah yang bertetangga. Masalah lainnya adalah pabrik yang berpindah domisili karena mengejar daerah dengan upah yang lebih rendah.
“Dari Karawang lari ke Indramayu karena UMK-nya rendah. Nanti, dari Indramayu naik lagi, lari ke Jawa Tengah. Kan harusnya tidak begitu,” kata politikus Gerindra itu.
Ketua Umum Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat menilai wacana upah sektoral memang memungkinan untuk direalisasikan dan sudah direncanakan sejak lama. Namun, kendala terbesar adalah mencari persetujuan dari pelaku industri.