Nasib MLM setelah dinyatakan haram

Goncangan sektor bisnis multi level marketing (MLM) pascaputusan bahtsaul masail Nahdlatul Ulama yang menyatakan haram.

Ustaz Yusuf Mansur pemilik Paytren. / Facebook

Goncangan sektor bisnis multi level marketing (MLM) pascaputusan bahtsaul masail Nahdlatul Ulama yang menyatakan haram.

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mahbub Maafi Ramdlan menjelaskan, keputusan bukan melarang praktik bisnis MLM yang tidak bisa diterjemahkan secara sederhana. Namun, MLM dilarang saat prinsip tersebut dilanggar.

"Mau pakai skema apa saja kalau tidak melanggar prinsip tidak masalah. Masalah MLM menjadi haram saat ada gharar (penipuan), muqtadol akad, ada iming-iming bonus," kata Mahbub di The Darmawangsa Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (12/3).

Mahbub menjelaskan, hasil LBM Bahtsul menjelaskan, yang membuat MLM menjadi haram lantaran adanya praktik yang salah. Dia mengumpamakan, diisyaratkan pendaftaran dengan sumbangan tapi tidak diiringin dengan pertanggungjawaban.

"Transparansi pendaftaran tanpa pertanggungjawaban. Sebab itu bisa menjadi celah untuk seseorang mengambil hak orang lain dengan jalan yang batil," katanya.