Negara-negara anggota RCEP sepakat pembentukan sekretariat

Indonesia telah meratifikasi Persetujuan RCEP pada 30 Agustus 2022.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga (tengah), memimpin delegasi RI pada Pertemuan Konsultasi AEM dengan Kanada ke-11 di Siem Reap, Kamboja, pda Sabtu (17/9/2022). Dokumentasi Kemendag

Indonesia segera melakukan notifikasi kepada Sekretariat ASEAN dan secara paralel menyelesaikan peraturan pelaksana Persejuan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) usai melakukan ratifikasi pada 30 Agustus 2022.

"Indonesia menargetkan Persetujuan RCEP bisa segera dilaksanakan akhir tahun ini," kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, dalam Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN (AEM) ke-54 di Siem Reap, Kamboja, pada Sabtu (17/9) waktu setempat.

"Saat ini," imbuh Jerry dalam keterangannya pada Minggu (18/9), "pemerintah juga telah mengintensifkan berbagai kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat (public awareness) mengenai RCEP."

RCEP merupakan perjanjian perdagangan bebas yang mencakup 10 negara ASEAN plus 5 negara mitranya, China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru. Adapun Persetujuan RCEP berlaku efektif per 1 Januari 2022.

Jerry melanjutkan, nyaris seluruh negara RCEP mendukung pendirian sekretariat. Tujuannya, guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.