Pastikan lindungi petani, NFA undang HKTI bahas harga baru gabah dan beras

NFA telah berdiskusi dan melibatkan asosiasi perberasan nasional dalam penyusunan ceiling price, termasuk Himpunan Kerukunan Tani Indonesia.

Kepala NFA Arief Prasetyo (baju putih), Kamis (23/2/2023). Foto humas NFA

Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menjelang musim panen raya di akhir Februari dan Maret 2023, terus mempersiapkan penyerapan gabah atau beras agar berjalan optimal. Upaya ini diperlukan supaya mampu mengisi stok cadangan beras pemerintah (CBP) Perum Bulog.

Salah satu persiapan penyerapan tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pangan Nasional tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras sebagai acuan harga bagi penggilingan padi sesuai kesepakatan dalam Rakor Perberasan pada 20 Februari 2023.

“Surat tersebut diterbitkan untuk melindungi semua kepentingan stakeholder perberasan nasional dari hulu hingga hilir,” ujar Kepala NFA Arief Prasetyo Adi, dalam keterangan resminya, Kamis (23/2).

Pada surat edaran tersebut, tertuang harga batas atas pembelian gabah atau beras yang telah dihitung berdasarkan struktur ongkos produksi gabah atau beras di tingkat petani dan penggilingan. Batas harga atas (ceiling price) ditetapkan sebagai berikut, Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp4.550 per kilogram (kg), GKP Tingkat Penggilingan Rp4.650 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp5.700 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp9.000 per kg. Penetapan harga batas atas ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Ceiling price yang disepakati lebih tinggi sekitar 8% hingga 9% dari harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020,” tutur Arief.