sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pastikan lindungi petani, NFA undang HKTI bahas harga baru gabah dan beras

NFA telah berdiskusi dan melibatkan asosiasi perberasan nasional dalam penyusunan ceiling price, termasuk Himpunan Kerukunan Tani Indonesia.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Kamis, 23 Feb 2023 15:49 WIB
Pastikan lindungi petani, NFA undang HKTI bahas harga baru gabah dan beras

Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menjelang musim panen raya di akhir Februari dan Maret 2023, terus mempersiapkan penyerapan gabah atau beras agar berjalan optimal. Upaya ini diperlukan supaya mampu mengisi stok cadangan beras pemerintah (CBP) Perum Bulog.

Salah satu persiapan penyerapan tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pangan Nasional tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras sebagai acuan harga bagi penggilingan padi sesuai kesepakatan dalam Rakor Perberasan pada 20 Februari 2023.

“Surat tersebut diterbitkan untuk melindungi semua kepentingan stakeholder perberasan nasional dari hulu hingga hilir,” ujar Kepala NFA Arief Prasetyo Adi, dalam keterangan resminya, Kamis (23/2).

Pada surat edaran tersebut, tertuang harga batas atas pembelian gabah atau beras yang telah dihitung berdasarkan struktur ongkos produksi gabah atau beras di tingkat petani dan penggilingan. Batas harga atas (ceiling price) ditetapkan sebagai berikut, Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp4.550 per kilogram (kg), GKP Tingkat Penggilingan Rp4.650 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp5.700 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp9.000 per kg. Penetapan harga batas atas ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Ceiling price yang disepakati lebih tinggi sekitar 8% hingga 9% dari harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020,” tutur Arief.

Ia juga menyatakan, NFA telah berdiskusi dan melibatkan asosiasi perberasan nasional dalam penyusunan ceiling price, termasuk Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), dan Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) .

Pada pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal HKTI Sadar Subagyo menyampaikan, usai berdiskusi dengan NFA, pihaknya memahami bahwa struktur harga yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut adalah untuk melindungi petani, karena biasanya saat panen raya tiba, harga gabah jatuh di bawah harga pokok penjualan atau pembelian (HPP).

“Dengan surat edaran tersebut Bulog harus menyerap gabah petani dengan harga yang baik seperti yang disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional,” ujar Sadar.

Sponsored

Lebih lanjut, HKTI juga mengusulkan untuk segera dibentuk tim untuk mengkaji HPP yang seimbang, sehingga petani mendapatkan profit memadai dan harga beras tetap terjangkau oleh konsumen.

“Sejak 2020 HPP belum mengalami penyesuaian, karenanya HKTI mengusulkan segera ditetapkan HPP baru sesuai dengan biaya keekonomian,” ucap Sadar. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid