Objek wisata air di Jateng belum diizinkan beroperasi

Baru 200-an dari 500 tempat tamasya yang beroperasi.

Objek wisata air Bandar Eco Park di Kabupaten Batang, Jateng, Juli 2019. Google Maps/Mas Iz

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) hingga kini belum mengizinkan wisata air, seperti kolam renang, beroperasi hingga kini di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19). Kebijakan diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2020.

"Kami masih melakukan kajian melalui Dinas Kesehatan (Dinkes)," kata Kabid Pengembangan Destinasi Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jateng, Purwanto, di Kabupaten Magelang.

Sampai sekarang, baru 200-an objek wisata nonair dari 500 tempat tamasya se-Jateng yang telah beroperasi. "Objek wisata harus taat SOP protokol kesehatan," jelasnya.

Untuk beroperasi kembali, objek wisata diwajibkan melakukan simulasi protokol kesehatan minimal dua kali. Kemudian, kunjungan wisatawan dibatasi 50%.

"Apabila ada pelanggaran, pengelola objek wisata akan mendapat teguran," tegas Purwanto.