OJK berencana perpanjang restrukturisasi kredit

Apabila diperpanjang, kemungkinan berlaku hingga 2022.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Foto Antara/dokumentasi

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, OJK berencana memperpanjang restrukturisasi kredit bagi debitur perbankan yang terdampak pandemi Covid-19.

"Peraturan OJK (POJK) 11/2020 ini berlaku satu tahun. Ada kemungkinan kami perpanjang lagi," ujar Wimboh dari Jakarta, Rabu (29/7).

Seperti diketahui, POJK No.11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional merupakan kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19, berlaku sejak diundangkan sampai 31 Maret 2021. Apabila diperpanjang, kemungkinan berlaku hingga 2022.

Pertimbangan untuk memperpanjang stimulus ini, kata Wimboh, karena OJK melihat korporasi membutuhkan waktu yang lama untuk pulih. "Kelihatannya agak berat untuk pemulihan sampai Desember. Oktober akan kami putuskan perpanjangan POJK 11/2020 ini," katanya.

Perbankan telah melakukan restrukturisasi ke 6,7 juta debitur senilai Rp776 triliun. Restrukturisasi sejumlah Rp327 triliun datang dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sementara sisanya merupakan pengajuan restrukturisasi dari korporasi.