Bisnis

OJK cabut izin usaha BPR Budisetia

OJK menilai BPR tidak mampu memperbaiki kinerja keuangan yang memenuhi standar ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jumat, 25 Mei 2018 13:14

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin Bank Perkreditan Rakyat. Melalui Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP–98/D.03/2018 tanggal 25 Mei 2018, otoritas mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Budisetia.

Dalam keterangan resminya, Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Darwisman menyebut BPR itu beralamat di Jalan Prof. DR. Hamka No.115, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Izin dicabut terhitung sejak 25 Mei 2018. 

Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak  27 Februari 2018. Sesuai ketentuan yang berlaku, BPR diberikan kesempatan selama 60 hari atau sampai dengan tanggal 27 April 2018 untuk melakukan upaya penyehatan.

"Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus disebabkan BPR tidak mampu memperbaiki kinerja keuangan yang memenuhi standar sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Darwisman, Jakarta, Jumat (25/5).

Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan tidak sesuai harapan. OJK menilai BPR tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status Bank Dalam Pengawasan Khusus. Indikasinya terlihat dari tidak berhasilnya BPR memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) paling kurang sebesar 8%.

Hermansah Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait