OJK cabut sanksi pembekuan PT SSV

PT Sarana Sultra Ventura dianggap telah memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan Foto: ojk.go.id

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencabut sanksi pembekuan PT Sarana Sultra Ventura (SSV). Dengan pencabutan sanski, maka PT SSV bisa melaksanakan kegiatannya dengan normal kembali.

Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution, mengatakan sehubungan dengan hasil monitoring OJK, PT Sarana Sultra Ventura telah memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015.

“Peraturan Nomor 36/POJK.05/2015 itu tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi," ucapnya di Kendari.

Dengan demikian, kata Fredly, sanksi pembekuan kegiatan usaha yang tertuang dalam Surat Deputi Komisioner Pengawasan IKNB Nomor S-372/NB.2/2018 tanggal 10 Juli 2018 tidak berlaku lagi.

"Hal ini tertuang dalam Surat Deputi Komisioner Pengawasan IKNB Nomor S-602/NB.2/2018 di mana sejak tanggal 5 Oktober 2018, sanksi pembekuan usaha PT Sarana Sultra Ventura dicabut," ujarnya.