OJK coret 3 fintech lending

Dihapus karena dalam perjalanan perusahaan fintech itu tidak mengikuti aturan yang berlaku, salah satunya soal masalah keuangan perusahaan.

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Finansial Teknologi OJK Hendrikus Passagi (tengah) bersama Wakil Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko (kanan) memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kupang, Jumat (28/2). Foto Antara/Kornelis Kaha.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga akhir Februari 2020 baru 25 fintech P2P lending atau teknologi finansial (tekfin) yang berizin dari total 161 fintech yang terdaftar lembaga tersebut.

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Finansial Teknologi OJK Hendrikus Passagi kepada wartawan di Kupang, Jumat  mengatakan sebenarnya jumlah yang terdaftar ada 164 fintech.

"Namun ada tiga fintech yang kami coret, karena beberapa hal yang kami temukan dalam perusahaan mereka," katanya saat mengelar jumpa pers di Kupang. Sayangnya, dia tidak menginformasikan nama fintech yang dicoret tersebut.

OJK akan tegas dengan kemunculan berbagai teknologi finansial yang saat ini menjamur di Indonesia. Tiga fintech yang dihapus dari daftar OJK adalah salah satu kasus tegasnya OJK dalam pelayanan keuangan.

Beberapa hal yang menjadi penyebab suatu fintech itu dihapus karena dalam perjalanan perusahaan fintech itu tidak mengikuti aturan yang berlaku, salah satunya soal masalah keuangan perusahaannya.