OJK dorong keuangan berkelanjutan melalui sustainable financing

Kebijakan tersebut sudah melekat dan menjadi portofolio industri jasa keuangan.

Ilustrasi. Pixabay

Sektor jasa keuangan memiliki peran penting dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi melalui perubahan pola bisnis konvensional menjadi berkelanjutan. Demikian disampaikan, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana.

"Kami melihat bahwa pengertian mengenai pendanaan hijau/green financing atau pembiayaan berkelanjutan/sustainable financing penting untuk dipahami dalam konteks pandemi saat ini," ujar Heru dalam webinar ISEI seri-3 bertajuk Pendanaan Hijau dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis (30/9).

Heru menerangkan, hal ini erat kaitannya dengan respon kebijakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pasca pandemi, tentunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang lebih harmoni dengan kelestarian lingkungan.

"Istilah green financing atau sustainable financing kemudian ditawarkan sebagai alternatif solusi, kita melihat perkembangannya seperti itu," ucap Heru.

Mengutip Sahoo dan Nayak (2007), Heru mendefinisikan green financing sebagai industri jasa keuangan, khususnya perbankan yang dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, terutama dalam pemberian kredit/pembiayaan, telah memasukan faktor risiko lingkungan hidup ke dalam prosedur pemberian kredit kepada nasabah.