sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK dorong keuangan berkelanjutan melalui sustainable financing

Kebijakan tersebut sudah melekat dan menjadi portofolio industri jasa keuangan.

Davis Efraim Timotius
Davis Efraim Timotius Kamis, 30 Sep 2021 13:48 WIB
OJK dorong keuangan berkelanjutan melalui sustainable financing

Sektor jasa keuangan memiliki peran penting dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi melalui perubahan pola bisnis konvensional menjadi berkelanjutan. Demikian disampaikan, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana.

"Kami melihat bahwa pengertian mengenai pendanaan hijau/green financing atau pembiayaan berkelanjutan/sustainable financing penting untuk dipahami dalam konteks pandemi saat ini," ujar Heru dalam webinar ISEI seri-3 bertajuk Pendanaan Hijau dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis (30/9).

Heru menerangkan, hal ini erat kaitannya dengan respon kebijakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pasca pandemi, tentunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang lebih harmoni dengan kelestarian lingkungan.

"Istilah green financing atau sustainable financing kemudian ditawarkan sebagai alternatif solusi, kita melihat perkembangannya seperti itu," ucap Heru.

Mengutip Sahoo dan Nayak (2007), Heru mendefinisikan green financing sebagai industri jasa keuangan, khususnya perbankan yang dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, terutama dalam pemberian kredit/pembiayaan, telah memasukan faktor risiko lingkungan hidup ke dalam prosedur pemberian kredit kepada nasabah.

Mengutip Jeucken (2001), Heru juga menyatakan, sustainable financing merupakan implementasi pengelolaan kredit/pembiayaan serta investasi pada seluruh sektor industri jasa keuangan dengan memasukan faktor risiko ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup secara berkelanjutan. 

Kebijakan tersebut sudah melekat dan menjadi portofolio industri jasa keuangan. "Dengan pengertian tersebut, saat ini level penerapan sustainable financing dibanyak negara termasuk Indonesia dapat dikatakan masih sangat awal," ucap Heru.

Heru mengatakan proses transisi dengan menerapkan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam keuangan berkelanjutan membutuhkan waktu serta tahapan yang terarah untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi.

Sponsored

"Kami melihat beberapa negara dengan motif dan latar belakang yang beragam memang telah menerapkan skema sustainable financing, dengan menuangkannya dalam kebijakan tertulis tetapi tanpa diikuti dengan detail panduan dalam implementasinya," tutur Heru.

Dia mengatakan, adanya peraturan mengenai sustainable financing akan menjamin dalam praktek-praktek bisnis atau usaha pada industri jasa keuangan 

Berikut empat tahapan menuju sustainable financing:

Defensive: tahapan ini menunjukkan bahwa industri jasa keuangan masih menjalankan praktik-praktik pembiayaan dan investasi secara konvensional. Faktor lingkungan hidup dan sosial tidak dianggap penting dan memandang undang-undang (UU) lingkungan hidup sebagai sebuah ancaman, dan manajemen lingkungan hidup dan sosial dipandang sebagai biaya yang harus dihindari.

Preventive: pada tahap ini industri jasa keuangan sudah mulai memperhatikan masalah lingkungan hidup dan sosial dengan memperhatikan kegiatan ramah lingkungan pada proses internal, seperti penghematan energi, kertas, listrik dsb.

Offensive: industri jasa keuangan mulai memasukan ketentuan yang mulai mensyaratkan kriteria ramah lingkungan hidup dan sosial pada nasabahnya, sehingga upaya ramah lingkungan dan kepedulian sosial kemasyarakatan telah dilaksanakan dalam kegiatan internal maupun eksternal, baik lending maupun funding.

Sustainable: industri jasa keuangan sudah tidak lagi menghadapi trade-off antara jangka pendek dan jangka panjang, yakni industri jasa keuangan tidak hanya mengejar internal rate of return (IRR) tertinggi, tetapi sustainable IRR tertinggi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid