OJK: Industri fintech berada di persimpangan jalan

Tidak ada lagi easy money, tidak ada lagi cheap money. Mindset, bisnis model, dan prospek startup fintech telah berubah.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar. Foto istimewa

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar menyampaikan, kondisi ekonomi global telah membuat industri fintech berada di persimpangan jalan. Menurutnya kondisi masa lalu di mana industri fintech berfokus pada top-line growth telah berlalu. 

"Tidak ada lagi easy money, tidak ada lagi cheap money. Mindset, bisnis model, dan prospek startup fintech telah berubah. Saat ini dihadapkan pada realita baru, either you make money or you gone," tegas Mahendra Siregar, dalam keterangan resminya, Jumat (19/5).  

Mahendra Siregar juga menyampaikan bahwa lahirnya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), akan turut memengaruhi aspek pengaturan dan pengawasan sektor keuangan termasuk industri fintech. Oleh karena itu menurutnya, secara bersama-sama regulator dan industri harus mampu mengimplementasikan perintah dari UU PPSK. 

"Do it, do it rightly, for our nation. Kedepan kita akan melihat peer-to-peer lending (P2P) lebih baik dan lebih prudent dalam memberikan kredit, semakin hati-hati dalam pengelolaan risk dan compliance," tambah Mahendra.

Ketua Steering Committee IFSOC Rudiantara menyampaikan, sektor keuangan Indonesia telah membuat langkah yang maju dengan terbitnya UU PPSK yang mengakomodir peran teknologi dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan.