OJK kaji aturan denda penyelewengan dana emiten

Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat aturan mengenai disgorgement fund disambut positif oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pasar modal. / Pixabay

Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat aturan mengenai disgorgement fund disambut positif oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan penerapan disgorgement ini akan memberikan sanksi ataupun denda kepada emiten yang melakukan fraud atau kecurangan. Sanksi berupa denda dana tersebut, nantinya akan dibagikan kepada pihak pihak yang mengalami kerugian, seperti investor.

"Jadi, misalnya ada fraud, emiten yang melakukan kesalahan akan dikenakan denda. Sanksinya dibayarkan untuk kerugian investor," jelas Inarno di Gedung BEI, Jumat (29/3).

Adapun rencana penerapan disgorgement fund tersebut masih dalam tahap sosialisasi bersama OJK. Inarno berharap, realisasi disgorgement fund bisa dilakukan tahun ini. "Seharusnya posible diterapkan tahun ini," katanya.

Tujuan dari aturan ini yaitu dalam rangka mewujudkan misi OJK untuk melindungi investor serta menciptakan pasar keuangan yang wajar, teratur, dan efisien, otoritas tengah melakukan penyusunan peraturan terkait disgorgement fund.