sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK kaji aturan denda penyelewengan dana emiten

Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat aturan mengenai disgorgement fund disambut positif oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Sabtu, 30 Mar 2019 08:33 WIB
OJK kaji aturan denda penyelewengan dana emiten

Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat aturan mengenai disgorgement fund disambut positif oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan penerapan disgorgement ini akan memberikan sanksi ataupun denda kepada emiten yang melakukan fraud atau kecurangan. Sanksi berupa denda dana tersebut, nantinya akan dibagikan kepada pihak pihak yang mengalami kerugian, seperti investor.

"Jadi, misalnya ada fraud, emiten yang melakukan kesalahan akan dikenakan denda. Sanksinya dibayarkan untuk kerugian investor," jelas Inarno di Gedung BEI, Jumat (29/3).

Adapun rencana penerapan disgorgement fund tersebut masih dalam tahap sosialisasi bersama OJK. Inarno berharap, realisasi disgorgement fund bisa dilakukan tahun ini. "Seharusnya posible diterapkan tahun ini," katanya.

Tujuan dari aturan ini yaitu dalam rangka mewujudkan misi OJK untuk melindungi investor serta menciptakan pasar keuangan yang wajar, teratur, dan efisien, otoritas tengah melakukan penyusunan peraturan terkait disgorgement fund.

Lewat disgorgement fund, diharapkan bisa menjadi salah satu bentuk penegakan hukum yang bersifat efektif, proporsional, dan preventif. Sehingga dapat membuat suatu pihak memilih untuk tidak melakukan pelanggaran adalah disgorgement.

Dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tersebut, disgorgement sebagai suatu remedial action diharapkan dapat mencegah pihak yang melakukan pelanggaran menikmati keuntungan yang diperolehnya secara ilegal, mengkompensasi kerugian dari korban pelanggaran, mengandung unsur korektif, dan diharapkan dapat memberikan efek jera.

Terpisah, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede nyoman Yetna Setia menegaskan, disgorgement fund ini nantinya akan mengganti kerugian investor akibat pelanggaran hukum yang dilakukan di pasar modal, bukan kerugian akibat pilihan investasi dari investor.

Sponsored

"Rencana ini bagus dan baik, karena pihak yang terbukti merugikan, asetnya akan diambil dan diberikan kepada korban. Untuk pasca kejadian ini bagus dan memberikan efek jera,” ujar Nyoman.

Meski demikian, kata Nyoman, BEI menilai pelindungan investor ini dilakukan dengan cara pencegahan. Artinya, BEI akan melakukan cara agar tidak terjadi hal seperti itu.

Menurutnya, cara pencegahan tersebut bisa dilakukan dengan cara proses dengar pendapat (hearing), public expose insidentil dan keterbukaan informasi. Pihak BEI akan mengupayakan untuk mencegah sebelum terjadinya kasus yang timbul dan menyebabkan kerugian berdasarkan kapasitas BEI.

Data KSEI

Rekening efek

Sementara itu, sebanyak 16 perusahaan efek dan lima bank Rekening Dana Nasabah (RDN) tercatat telah berpartisipasi dalam program simplifikasi pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah.

Sebelumnya, OJK telah meresmikan program Simplifikasi Pembukaan Rekening Efek dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik yang mulai dapat diimplementasikan pada Kamis (28/3).

Dengan begitu, pembukaan rekening efek dan RDN bisa diproses paling cepat dalam durasi 30 menit alias tidak perlu lagi menunggu hingga beberapa hari.

Adapun ke-16 perusahaan efek yang telah ikut serta dalam program tersebut adalah RHB Sekuritas Indonesia, Mandiri Sekuritas,Trimegah Sekuritas Indonesia, BNI Sekuritas, Philips Sekuritas, Pacific 2000 Securities, dan Indo Premier Sekuritas.

Selanjutnya, Mirae Asset Sekuritas, BCA Sekuritas, Universal Broker Indonesia Sekuritas, Ekuator Swarna Sekuritas, Jasa Utama Capital,. Kresna Sekuritas, CIMB Sekuritas, Maybank Kim Eng, dan Minna Padi Investama Sekuritas Tbk.

Sementara, lima bank RDN yang ikut serta dalam pilot project yaitu Bank Mandiri, Bank Central Asia, Bank Negara Indonesia, Bank Panin dan Bank Rakyat Indonesia.

Salah satu perusahaan efek yang terdaftar yakni Mandiri Sekuritas mengatakan, dengan adanya simplifikasi ini diharapakan dapat menggenjot jumlah investor baru pada tahun ini. Pihaknya menargetkan, pertumbuhan investor pada tahun ini bisa mencapai 25.000 investor.

"Saat ini kami memiliki hampir 100.000 investor. Tahun lalu bertambah 18.000 sudah dengan online tapi belum fully digital. Jadi diharapkan dengan fully digital bisa tambah banyak sekitar 25.000 investor,” kata Direktur Operasional Mandiri Sekuritas Heru Handayanto di Jakarta.

Lebih lanjut, kata Heru, pada tahap awal dari implementasi simplifikasi tersebut, Mandiri Sekuritas akan mencoba menggaet nasabah-nasabah dari Bank Mandiri.

"Memang tahap awal adalah kita coba tapping nasabah Bank Mandiri di mana Customer Due Diligence (CDD) nya itu sudah dilakukan oleh Bank Mandiri,” katanya.

Adapun mekanisme untuk calon investor yang non nasabah Bank Mandiri, lanjut Heru, saat ini masih didiskusikan terkait CDD dari pihak ketiganya. 

Dalam SEOJK Nomor 6/SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek, telah diatur bahwa perusahaan efek dapat memanfaatkan CDD yang telah dilakukan bank atas nasabahnya dan dapat digunakan sebagai basis CDD dalam pembukaan RDN bagi calon investor di bursa.

Selain itu, kata Heru, dengan adanya simplifikasi ini diharapkan dapat mengurangi level back-off dari calon investor. Sebab, banyak calon investor yang ingin membuka rekening efek kebanyakan membatalkan niat di tengah jalan karena proses pendaftaran yang rumit, dokumen yang banyak, dan prosedur yang memakan waktu lama.

Menurutnya, proses pembukaan rekening efek di Mandiri Sekuritas biasanya memakan waktu hingga lima hari kerja untuk wilayah Jawa. Sementara di luar Jawa, prosesnya bisa berlangsung hingga dua minggu karena ada proses pengiriman dokumen, pencetakan dokumen, tanda tangan, pengiriman ulang, dan sebagainya.

“Kami berharap back-off bisa berkurang banyak, yang sudah niat tapi mundur karena prosedur yang rumit tadi. Diharapkan back-off pembukaan rekening efek di Mandiri Sekuritas bisa berkurang hingga ke level 10%-20%," ucapnya.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

#IDXUpdate Program Simplifikasi Pembukaan Rekening Efek dan RDN, Sekarang Buka Rekening Efek Kurang dari 30 Menit . @ojkindonesia bersama @ksei.official meluncurkan program simplifikasi pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik. Program tersebut mempermudah calon investor untuk membuka rekening efek. . Ketentuan mengenai program penyederhanaan ini telah diatur oleh OJK dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek. . Pada Kamis, (28/03) Perdagangan BEI dibuka dalam rangka Penerapan Simplifikasi Pembukaan Rekening Efek dan RDN melalui Pembukaan Rekening secara Elektronik. Dalam pelaksanaan implementasi proyek ini, KSEI melibatkan BEI, Bank Administrator RDN, Perusahaan Efek , dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) sebagai working group. Harapannya melalui program ini proses menjadi investor di pasar modal menjadi lebih cepat, mudah, dan menjangkau hingga seluruh pelosok Indonesia . “Program ini diharapkan dapat membantu peningkatan jumlah investor domestik, dan dengan dukungan layanan transaksi secara mandiri berbasis online yang disediakan oleh Perusahaan Efek pada gilirannya akan mengarah pada terbentuknya Pasar Modal Indonesia yang likuid serta berdaya tahan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam acara tersebut. #MauMulaiKapan #YukNabungSaham

A post shared by Indonesia Stock Exchange (@indonesiastockexchange) on

Berita Lainnya
×
tekid