OJK kaji besaran iuran emiten

Perusahaan tercatat harus membayarkan iuran kepada OJK sebesar 0,03% dari total nilai emisi efeknya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengaku, masih melakukan kajian besaran iuran seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK./dok OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji penurunan besaran iuran yang diminta kepada setiap emiten pasar modal Indonesia. Hal ini terkait Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) yang menilai besaran iuran tidak sesuai dengan pelayanan yang diberikan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengaku, masih melakukan kajian besaran iuran seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh OJK. Kendati begitu OJK memastikan besaran iuran tidak akan turun dalam waktu dekat.

"Kita sudah bilang, nanti kita kaji. Tapi sekarang tetap seperti itu. Saya bilang tidak akan turun dulu dalam waktu dekat. Tidak akan diubah dan ditinjau lagi," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (1/8).

Melalui peraturan tersebut, perusahaan tercatat harus membayarkan iuran kepada OJK sebesar 0,03% dari total nilai emisi efeknya. Sedangkan untuk emiten perbankan dikenakan pungutan lebih besar yaitu 0,04% dari jumlah aset.

"Bukan ideal (besaran iuran yang ditetapkan), saat ini tidak akan melihat itu dulu. Kita masih butuh untuk pengembangan. Sebab, jika besaran iuran diubah maka yang berhak merevisi PP tersebut bukan OJK melainkan Kementerian Keuangan," jelasnya.