OJK luncurkan sistem rekening efek online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan rekening efek dan rekening dana nasabah (RDN) elektronik.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan rekening efek dan rekening dana nasabah (RDN) elektronik. Alinea.id/Eka Setiyaningsih

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan rekening efek dan rekening dana nasabah (RDN) elektronik. Dengan sistem ini, pembukaan rekening efek menjadi lebih cepat dengan waktu kurang dari 30 menit.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan program penyederhanaan ini diharapkan bisa meningkatkan permintaan dan inklusi di pasar modal, namun tetap menjaga tingkat keamanan transaksi.

"Program penyederhanaan ini diharapkan bisa memperluas jangkauan Perusahaan Efek dalam memberikan layanan kepada investor sehingga dapat mengatasi terbatasnya jaringan pemasaran Perusahaan Efek yang hanya terfokus di kota besar," ujar Hoesen di Jakarta, Kamis (28/3).

Hoesen menyebut, dengan simplifikasi ini terjadi peningkatan jumlah investor yang signifikan. Namun, ia enggan menyebut angka pertumbuhan tersebut.

Sebelumnya, mekanisme pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah masih dilakukan manual dan memakan waktu lama.