OJK: Pasar modal syariah butuh entitas yang benar-benar syariah

OJK berpendapat akan ada keberpihakan jika syariah menjadi fokus, ketika secara entitas memang sudah syariah.

Direktur Pasar Modal Syariah OJK, Fadilah Kartikasasi dalam webinar 10 Tahun Pasar Modal Syariah Indonesia, Senin (12/04/2021). Foto tangkapan layar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan produk, penguatan, dan infrastruktur pasar modal syariah. OJK menilai, pasar modal syariah membutuhkan peran dari kelembagaan yang kuat.  

Direktur Pasar Modal Syariah OJK, Fadilah Kartikasasi mengatakan, saat ini pasar modal syariah Indonesia membutuhkan entitas yang benar-benar syariah untuk mengembangkan pasar modal syariah lebih lanjut.

"Entitas yang ada di pasar modal saat ini belum ada yang syariah, kalaupun ada benar-benar minim. Semuanya entitas konvensional, tetapi menerbitkan jasa atau produk syariah," kata Fadilah, Senin (12/4).

Menurutnya, keberadaan entitas yang benar-benar syariah akan sangat membantu pengembangan pasar modal syariah. Pasalnya, ada keberpihakan jika syariah menjadi fokus ketika secara entitas memang sudah syariah.

Selain itu, lanjutnya, peran kelembagaan lain yang sangat penting datang dari bank syariah. Dia menyebut peran bank syariah di pasar modal yaitu mulai dari bank kustodian, wali amanat, hingga untuk Rekening Dana Nasabah (RDN).