OJK pastikan tak ada pelanggaran konsumen di kasus mahasiswa IPB

Keringanan diberikan bagi mahasiswa IPB korban penipuan jualan online.

(kiri ke kanan) Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing, Direktur Humas OJK Darmansyah dalam konferensi pers "Edukasi dan Perlindungan Konsumen dalam Kasus Penipuan di Institut Pertanian Bogor (IPB)", Senin (19/12). (sumber OJK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, para mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang diduga terjerat penipuan berkedok kerja sama penjualan online telah berhasil mendapatkan keringanan atau restrukturisasi pinjaman dari empat platform penyedia pinjaman dana yang dipakai saat itu. Sebanyak 121 orang korban dengan total 197 pinjaman akan mendapatkan keringanan dari empat platform tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, tidak ditemukan indikasi pelanggaran perlindungan konsumen dari pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) kepada konsumen atau korban.

Adapun yang menjadi pihak PUJK atau platform penyedia pinjaman terdiri dari Akulaku yang melibatkan 31 mahasiswa dengan outstanding Rp66,17 juta; Kredivo 74 mahasiswa dengan outstanding Rp240,55 juta; Spaylater 51 mahasiswa dengan outstanding Rp201,65 juta; dan Spinjam 41 mahasiswa dengan outstanding Rp141,81 juta.

“OJK sudah melakukan pendalaman terhadap empat perusahaan tersebut dan tidak menemukan indikasi pelanggaran perlindungan konsumen dari pihak PUJK pada korban,” ujar Ogi dikutip dari keterangan resminya, Selasa (20/12).

Menurut Ogi, OJK akan memfasilitasi komunikasi mahasiswa dengan tiga perusahaan pembiayaan dan satu platform penyedia pinjaman untuk mempertimbangkan penyelesaian terbaik bagi kedua pihak. Empat perusahaan tersebut juga diketahui telah menyetujui untuk memberikan relaksasi melalui restrukturisasi penghapusan pokok, bunga, dan denda sesuai kebijaksanaan dari masing-masing perusahaan atau platform.