close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
(kiri ke kanan) Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing, Dire
icon caption
(kiri ke kanan) Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing, Dire
Bisnis
Selasa, 20 Desember 2022 08:56

OJK pastikan tak ada pelanggaran konsumen di kasus mahasiswa IPB

Keringanan diberikan bagi mahasiswa IPB korban penipuan jualan online.
swipe

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, para mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang diduga terjerat penipuan berkedok kerja sama penjualan online telah berhasil mendapatkan keringanan atau restrukturisasi pinjaman dari empat platform penyedia pinjaman dana yang dipakai saat itu. Sebanyak 121 orang korban dengan total 197 pinjaman akan mendapatkan keringanan dari empat platform tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, tidak ditemukan indikasi pelanggaran perlindungan konsumen dari pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) kepada konsumen atau korban.

Adapun yang menjadi pihak PUJK atau platform penyedia pinjaman terdiri dari Akulaku yang melibatkan 31 mahasiswa dengan outstanding Rp66,17 juta; Kredivo 74 mahasiswa dengan outstanding Rp240,55 juta; Spaylater 51 mahasiswa dengan outstanding Rp201,65 juta; dan Spinjam 41 mahasiswa dengan outstanding Rp141,81 juta.

“OJK sudah melakukan pendalaman terhadap empat perusahaan tersebut dan tidak menemukan indikasi pelanggaran perlindungan konsumen dari pihak PUJK pada korban,” ujar Ogi dikutip dari keterangan resminya, Selasa (20/12).

Menurut Ogi, OJK akan memfasilitasi komunikasi mahasiswa dengan tiga perusahaan pembiayaan dan satu platform penyedia pinjaman untuk mempertimbangkan penyelesaian terbaik bagi kedua pihak. Empat perusahaan tersebut juga diketahui telah menyetujui untuk memberikan relaksasi melalui restrukturisasi penghapusan pokok, bunga, dan denda sesuai kebijaksanaan dari masing-masing perusahaan atau platform.

“Kasus ini merupakan penipuan berkedok investasi dengan mengarahkan para mahasiswa untuk melakukan pinjaman di perusahaan pembiayaan dan fintech peer to peer lending legal yang kemudian uangnya digunakan untuk transaksi di toko online yang diindikasikan terafiliasi dengan pelaku penipuan,” ujar Ogi.

Ogi menambahkan, sejauh ini OJK sudah melakukan pembinaan dan meminta kepada empat perusahaan tersebut untuk meningkatkan manajemen risiko melalui penguatan analisis data calon peminjam, serta meningkatkan sistem early warning fraud detection.

“Dari sisi literasi keuangan, OJK melihat kejadian yang menimpa mahasiswa IPB merupakan pelajaran dan catatan penting, karena menimpa kalangan mahasiswa yang seharusnya sudah memiliki literasi keuangan yang baik,” tutur Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil survei nasional literasi dan inklusi keuangan 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68% atau naik dibanding 2019 yang sebesar 38,03%. Sedangkan, indeks inklusi keuangan di tahun ini mencapai 85,10% yang artinya meningkat dibanding survey 2019 sebesar 76,19%.

“Hal tersebut menunjukkan jarak antara tingkat literasi dan tingkat inklusi semakin menurun, dari 38,16% di 2019 menjadi 35,42% di tahun 2022. Namun demikian jarak tersebut harus diturunkan,” tuturnya.

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan