OJK perketat aturan fintech, AFPI: Untuk memperkuat industri

POJK tersebut salah satunya menyebutkan, penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar.

Ilustrasi fintech/Foto Istimewa.

Dalam rangka turut serta mensukseskan fokus G20 pada poin transformasi ekonomi digital, pelaku industri financial technology (fintech) yang merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) siap penuhi seluruh ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.10/POJK.05/2022. AFPI sendiri adalah organisasi yang mewadahi pelaku Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI sekaligus Co-Founder Dompet Kilat Sunu Widyatmoko menyebutkan, seluruh anggota AFPI yang berjumlah 102 menyambut baik kehadiran peraturan OJK No.10/POJK.05/2022.

“Para anggota AFPI berkomitmen penuhi seluruh ketentuan dalam POJK terbaru yang memang tujuannya untuk memperkuat industri fintech pendanaan. Dengan demikian dapat turut menyukseskan fokus G20 yakni transformasi ekonomi digital. Pelaku industri maupun asosiasi bahkan jauh-jauh hari sudah melakukan penyesuaian. Dalam POJK terbaru ada klausul yang mana pemenuhannya diberikan ruang penyesuaian hingga tiga tahun ke depan pascadiberlakukannya,” tulis Sunu dalam keterangan tertulis pada diskusi PressClub secara virtual, Jumat (22/7).

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan, untuk memperkuat industri fintech pendanaan di Tanah Air, pelaku industri telah melakukan langkah-langkah yang salah satunya menyesuaikan aturan pada AFPI. Aturan tersebut salah satunya ialah seluruh penyelenggara fintech pendanaan legal atau anggota AFPI hanya dibolehkan mengakses data peminjam berupa CAMILAN (camera, mikrofon, dan location). Jika pengaksesan dilakukan melebihi dari CAMILAN, maka dinyatakan pinjaman online (pinjol) illegal.

Lebih lanjut, untuk meningkatkan kompetensi, selain sertifikasi pada tenaga penagihan, customer service, dan jabatan-jabatan lainnya yang dilakukan secara bertahap, AFPI juga memberikan pelatihan dan sertifikasi bagi penyelenggara fintech itu sendiri terutama jajaran komisaris, direksi, dan pemegang saham.