OJK perketat pengawasan ke industri asuransi

OJK menyatakan industri asuransi berpotensi tetap tumbuh positif meskipun marak kasus korupsi perusahaan asuransi.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (16/1/2020). Pertemuan tahunan tersebut mengangkat tema Ekosistem Keuangan Berdaya Saing Untuk Pertumbuhan Berkualitas. Foto Antara/Aprillio Akbar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri asuransi tetap tumbuh positif sepanjang 2019. Premi asuransi mencapai Rp261,65 triliun atau naik sebesar 6,1%, lebih tinggi dari pertumbuhan 2018 sebesar 4,1%.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan bahwa kasus fraud perusahaan asuransi seperti yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) tidak berimbas kepada kinerja industri ini secara keseluruhan.

"Meskipun ada beberapa isu yang merebak, tapi asuransi masih tumbuh. Tidak terlalu terimbas dengan isu yang sedang kita tangani," katanya di Jakarta, Kamis (16/1).

Reformasi industri asuransi

Namun demikian, dia mengatakan, industri asuransi harus mendapatkan perhatian lebih. Pasalnya, hanya lembaga keuangan nonbank seperti industri asuransi yang belum melakukan reformasi lembaga. Sementara, dunia perbankan, telah lebih dulu melakukan reformasi lembaga dan sistem keuangannya pada tahun 2000 hingga 2005.