OJK perpanjang kebijakan stimulus Covid-19 untuk IKNB

Perpanjangan kebijakan dilakukan dengan mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB)  hingga 17 April 2022. Perpanjangan itu dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 58/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB).

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan POJK ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik.

"Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mengoptimalkan kinerja lembaga jasa keuangan non-bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi  pada masa pandemi Covid-19," kata Anto dalam keterangan resminya, Selasa (29/12).

Peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan. Hingga 15 Desember 2020, OJK mencatat total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp188,32 triliun dari 4,94 juta kontrak.

Beberapa pokok-pokok penetapan dalam kebijakan ini adalah penetapan kualitas aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan, perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.