OJK setop penerbitan reksa dana investor tunggal

OJK menghentikan pendaftaran reksa danaa kepemilikan tunggal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan penerbitan reksa dana dengan investor tunggal hingga tiga bulan ke depan. / Antara Foto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan penerbitan reksa dana dengan investor tunggal hingga tiga bulan ke depan. Hal ini dilakukan karena maraknya portofolio investasi reksa dana yang dimiliki investor tunggal. 

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK Fakhri Hilmi mengatakan OJK untuk reksa dana  yang telah berjalan, akan dibiarkan seperti biasa.

Fakhri mengungkapkan reksa dana dengan investor tunggal ini sudah mencapai sepertiga dari pasar reksa dana yang tercatat OJK. Untuk itu, OJK juga menonaktifkan reksa dana tersebut.

“Ada 689 reksa dana yang investornya tunggal dari 2.158 total reksa dana keseluruhan dan dikelola 64 Manajer Investasi," kata Fakhri dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (12/9).

Sebanyak 689 reksa dana tersebut memiliki asset under management (AUM) atau nilai dana kelolaan mencapai Rp190,82 triliun.